Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Gelombang Gugatan Praperadilan, KPK Tambah SDM Biro Hukum

Kompas.com - 29/04/2015, 13:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, kemungkinan gelombang praperadilan yang diajukan tersangka akan lebih banyak dari sebelumnya.

"Tentu kami prediksi makin banyak praperadilan yang diajukan, tidak hanya ke KPK, tetapi juga ke penegak hukum lain," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Johan, KPK tidak terlalu mengkhawatirkan adanya perluasan obyek praperadilan karena sebelumnya sudah terbiasa menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Ia meyakini bahwa para hakim akan memutuskan perkara secara independen dan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

"Sejak awal meyakini hakim itu bisa berbeda memutuskan praperadilan meski obyeknya sama mengenai penetapan tersangka. Alasan penggugatan pentapan tersangka kan juga berbeda-beda," kata Johan.

Dengan demikian, KPK akan memperkuat personel di Biro Hukum untuk mengantisipasi gelombang praperadilan yang lebih besar. Johan mengakui bahwa anggota Biro Hukum KPK yang hanya terdiri dari 11 orang masih jauh dari ideal.

"Ada yang sudah di BKO-kan dari Direktorat Penuntutan ditaruh di Biro Hukum. Nanti apakah ditambah, akan dibicarakan," kata Johan.

Sebelum adanya putusan MK, KPK harus menghadapi gugatan para tersangka pasca-putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan.

Dampaknya, para tersangka lain ikut mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan mereka ditolak hakim.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memperluas kewenangan lembaga tersebut dengan memasukkan penggeledahan dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Putusan itu atas uji materi yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pasal 77 Huruf KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai praperadilan dapat memeriksa ketiga tindakan penyidik tersebut.

Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpendapat, MK seharusnya menolak permohonan Bachtiar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com