Hadapi Gelombang Gugatan Praperadilan, KPK Tambah SDM Biro Hukum
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 29/04/2015, 13:16 WIB
Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.