Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 2)

Kompas.com - 24/04/2015, 18:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah akan melaksanakan eksekusi terhadap 10 terpidana mati dalam waktu dekat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari jaksa muda pidana umum kepada jaksa eksekutor.

Berikut ini penjelasan singkat kasus para terpidana mati tersebut. Berita ini kelanjutan dari berita sebelumnya yang berjudul "Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 1)"

6. Rodrigo Gularte (Brasil). Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.

Kasus Rodrigo cukup mendapat perhatian serius dari para pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, Rodrigo disebut memiliki gangguan kejiwaan sehingga dianggap tidak layak menerima eksekusi mati. (Baca: Kejagung Dianggap Prematur Simpulkan Kejiwaan Terpidana Mati WN Brasil)

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Rodrigo divonis menderita gangguan mental kronis dengan diagnosis skizofrenia paranoid dan gangguan bipolar psikotik.

Berdasarkan rekam medis dari dokter yang menangani kejiwaan Rodrigo, warna negara Brasil itu mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 1982 dan divonis mengidap gangguan saraf di otak.

Gangguan tersebut menyebabkan Rodrigo kehilangan kapasitas untuk menilai sesuatu secara benar atau salah dan mengabaikan konsekuensi dari tindakannya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa akan tetap menjalani eksekusi. Ia mengatakan, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai eksekusi bagi penderita gangguan jiwa.

7. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa. Warga negara Nigeria ini ditangkap pada 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Permohonan grasinya telah ditolak melalui Keppres 11/G 2015. Silvester diketahui telah dua kali diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, yakni pada tanggal 27 November 2012, saat menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, dan tanggal 29 Januari 2015 saat menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

8. Martin Anderson alias Belo (Ghana). Sesuai data Kejaksaan Agung, Martin ditangkap pada 2003 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dia tertangkap atas kepemilikan 50 gram heroin. Ia pun dijatuhi hukuman mati sejak pengadilan tingkat pertama hingga diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2004.

Awal Maret lalu, Martin mengajukan peninjauan kembali untuk pertama kali setelah grasinya ditolak. Ia hadir dalam sidang perdana didampingi penerjemah. Sebelum masuk ke ruang sidang, Martin mengungkapkan, dirinya bukanlah pengedar atau bandar seperti yang selama ini diberitakan. Dia juga mengatakan, ada ketidakadilan atas dirinya.

Saat itu, dia ditangkap bersama pihak lain yang hanya dihukum kurang dari 5 tahun, sedangkan dia dijatuhi hukuman mati.

Pengajuan peninjauan kembali dianggap tak relevan oleh hakim. Sebab, Martin telah mengajukan grasi yang berarti terpidana telah mengakui kesalahannya. Selain itu, hakim juga menilai permohonan yang diajukan Martin hanya sebagai upaya mengulur waktu sehingga PK yang diajukan kemudian ditolak.

9. Okwudili Oyatanze (Nigeria). Pria kelahiran tahun 1970 tersebut terlibat kasus penyelundupan 1,1 kilogram heroin. Ia tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2001.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com