Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 2)

Kompas.com - 24/04/2015, 18:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah akan melaksanakan eksekusi terhadap 10 terpidana mati dalam waktu dekat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari jaksa muda pidana umum kepada jaksa eksekutor.

Berikut ini penjelasan singkat kasus para terpidana mati tersebut. Berita ini kelanjutan dari berita sebelumnya yang berjudul "Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 1)"

6. Rodrigo Gularte (Brasil). Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.

Kasus Rodrigo cukup mendapat perhatian serius dari para pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, Rodrigo disebut memiliki gangguan kejiwaan sehingga dianggap tidak layak menerima eksekusi mati. (Baca: Kejagung Dianggap Prematur Simpulkan Kejiwaan Terpidana Mati WN Brasil)

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Rodrigo divonis menderita gangguan mental kronis dengan diagnosis skizofrenia paranoid dan gangguan bipolar psikotik.

Berdasarkan rekam medis dari dokter yang menangani kejiwaan Rodrigo, warna negara Brasil itu mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 1982 dan divonis mengidap gangguan saraf di otak.

Gangguan tersebut menyebabkan Rodrigo kehilangan kapasitas untuk menilai sesuatu secara benar atau salah dan mengabaikan konsekuensi dari tindakannya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa akan tetap menjalani eksekusi. Ia mengatakan, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai eksekusi bagi penderita gangguan jiwa.

7. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa. Warga negara Nigeria ini ditangkap pada 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Permohonan grasinya telah ditolak melalui Keppres 11/G 2015. Silvester diketahui telah dua kali diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, yakni pada tanggal 27 November 2012, saat menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, dan tanggal 29 Januari 2015 saat menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

8. Martin Anderson alias Belo (Ghana). Sesuai data Kejaksaan Agung, Martin ditangkap pada 2003 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dia tertangkap atas kepemilikan 50 gram heroin. Ia pun dijatuhi hukuman mati sejak pengadilan tingkat pertama hingga diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2004.

Awal Maret lalu, Martin mengajukan peninjauan kembali untuk pertama kali setelah grasinya ditolak. Ia hadir dalam sidang perdana didampingi penerjemah. Sebelum masuk ke ruang sidang, Martin mengungkapkan, dirinya bukanlah pengedar atau bandar seperti yang selama ini diberitakan. Dia juga mengatakan, ada ketidakadilan atas dirinya.

Saat itu, dia ditangkap bersama pihak lain yang hanya dihukum kurang dari 5 tahun, sedangkan dia dijatuhi hukuman mati.

Pengajuan peninjauan kembali dianggap tak relevan oleh hakim. Sebab, Martin telah mengajukan grasi yang berarti terpidana telah mengakui kesalahannya. Selain itu, hakim juga menilai permohonan yang diajukan Martin hanya sebagai upaya mengulur waktu sehingga PK yang diajukan kemudian ditolak.

9. Okwudili Oyatanze (Nigeria). Pria kelahiran tahun 1970 tersebut terlibat kasus penyelundupan 1,1 kilogram heroin. Ia tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2001.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com