Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Terbitkan SK Rotasi F-Golkar yang Diajukan Kubu Aburizal

Kompas.com - 20/04/2015, 16:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua DPR Setya Novanto menerbitkan surat keputusan (SK) rotasi Fraksi Partai Golkar di DPR yang diajukan Kubu Aburizal Bakrie. Dalam SK yang didapat Kompas.com, pimpinan DPR menyetujui rotasi anggota Fraksi Golkar dari Komisi I sampai Komisi XI.

SK pimpinan DPR itu bernomor 87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015 dan ditandatangani Setya Novanto. (Baca: Ini Daftar Anggota F-Golkar yang Dirotasi di DPR)

Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengatakan, dengan adanya rotasi ini, tidak ada alasan bagi loyalis Agung Laksono untuk tetap bertahan di komisi lamanya. (Baca: Rotasi di Fraksi Golkar, Kubu Agung Sebut Kubu Aburizal Bakrie Panik)

"Maka selanjutnya, sesuai tatib dan UU MD3, pimpinan rapat atau komisi dapat meminta bantuan keamanan atau pamdal untuk mengeluarkan anggota yang mengganggu jalannya rapat," kata Bambang saat dihubungi, Senin (20/4/2015).

Jika ada anggota Fraksi Golkar yang tidak menuruti rotasi itu, lanjut Bambang, mereka bisa dikeluarkan dari ruang rapat. Mereka dianggap bisa mengganggu jalannya rapat.

"Jika ada anggota DPR yang sudah dirotasi masih membandel dan mengganggu jalannya rapat di komisi-komisi ataupun di alat kelengkapan Dewan, maka pimpinan rapat dapat meminta bantuan Pamdal untuk mengeluarkan yang bersangkutan," ujarnya.

Kubu Agung yang terkena rotasi sebelumnya menolak langkah kubu Aburizal itu. Mereka menganggap kubu Aburizal tidak berhak mengeluarkan surat rotasi tersebut karena kubu Agung sudah menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pimpinan Fraksi Golkar di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com