JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengisyaratkan bahwa Polri akan menghentikan pengusutan perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Budi Gunawan.
"(Berkas) itu hanya LHA (laporan hasil analisis) dan itu fotokopian. Bagaimana kita bisa tetapkan tersangka dengan berkas seperti itu?" ujar Anton di kantornya, Rabu (8/4/2015).
Anton mengatakan, berkas yang didapatkan dari kejaksaan tidak laik untuk ditindaklanjuti. Sebab, tidak ada dokumen penyelidikan dan penyidikannya.
"Ada surat pemeriksaan. Tapi nama yang akan diperiksa enggak ada. Kita kesulitan dong," ujar Anton.
Anton melanjutkan, ketidaklengkapan itu juga yang membuat kejaksaan bingung melakukan tindak lanjut berkas tersebut dan akhirnya diserahkan kembali ke Polisi, institusi yang pertama kali mengusut perkara tersebut. Meski demikian, Anton memastikan bahwa Bareskrim akan menindaklanjuti penyerahan penanganan berkas itu sesuai prosedur.
Usai berkas diteliti dan diketahui direktorat mana yang menanganinya, penyidik terkait akan melakukan gelar perkara.
"Kita gelar perkara saja, kita buka-bukaan saja bagaimana isinya. Baru nanti disimpulkan apa-apanya," ujar Anton.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Penyidik tengah menyelidiki berkas itu untuk menentukan siapa direktorat yang berhak menanganinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.