Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Seharusnya Koordinasi dengan KPK Sebelum Limpahkan Kasus BG ke Polri

Kompas.com - 08/04/2015, 09:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPK sebelum melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Polri. Pekan lalu, Kejagung melimpahkan kasus dugaan korupsi Budi ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Seharusnya, sesuai MoU yang ada di antara KPK dan Kejagung, pihak Kejagung harus koordinasi dengan KPK," ujar Abdullah, melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2015).

Selain itu, lanjut Abdullah, Kejagung seharusnya melakukan gelar perkara untuk kemudian menyampaikan pertimbangannya yang menjadi alasan pelimpahan kasus tersebut. Dengan demikian, diketahui apakah alat bukti dan berkas-berkas yang diserahkan oleh KPK ke Kejagung itu cukup atau tidak.

"Setidaknya gelar perkara di depan KPK untuk mengetahui apakah alat bukti yang ada signifikan atau tidak," kata Abdullah.

Menurut dia, pelimpahan kasus Budi merupakan pertama kalinya Kejagung melimpahkan kasus ke Polri. Padahal, kata Abdullah, Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut. Jika tidak ditemukan indikasi korupsi, Kejagung dapat langsung menghentikan kasus tersebut tanpa melimpahkannya ke lembaga penegak hukum lain.

Pekan lalu, Kejagung telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Budi ke Bareskrim Polri. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama.

Prasetyo mengatakan, beberapa waktu lalu, Kejagung menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus Budi dari Korupsi Pemberantasan Korupsi. Setelah dipelajari dan dicermati, Kejagung menyimpulkan masih perlu pendalaman atas kasus tersebut.

Menurut Prasetyo, KPK pernah menyatakan bahwa kasus Budi pernah diselidiki Polri. Pernyataan KPK itu dijadikan salah satu dasar bagi Kejagung untuk memberikan rekomendasi bahwa kasus Budi masih memerlukan pendalaman.

"Penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan, KPK menyerahkan kebijakan tersebut ke Kejagung. Menurut dia, setelah KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung, pihaknya tidak lagi berwenang untuk menanganinya lagi. "KPK sudah tidak menangani lagi. Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Johan.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK memercayakan penanganan kasus Budi Gunawan oleh Bareskrim Polri. Indriyanto enggan berprasangka apakah ada konflik kepentingan hingga potensi penanganan kasus Budi akan dihentikan.

"Kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada atau tidaknya SP3," kata Indriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com