Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Kalau Kendaraannya Masih Bagus, Tak Harus Diberi Uang Muka

Kompas.com - 03/04/2015, 15:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memastikan pemerintah akan selektif dalam memberikan tambahan tunjangan uang muka kendaraan kepada pejabat. Ia menilai pejabat yang kendaraannya masih bagus sedianya tidak memanfaatkan fasilitas tunjangan uang muka kendaraan tersebut.

"Saya kira enggak semuanya pejabat harus dapat. Kalau yang masih bagus (kendaraannya), tak harus dikasih uang muka, kecuali yang kendaraannya sudah rusak dan tak bisa digunakan ya. Pemerintah akan sangat selektif memberikannya," kata Yuddy seusai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Yuddy juga menyampaikan bahwa pemberian tunjangan uang muka kendaraan pejabat ini lebih hemat dibandingkan jika pemerintah memberikan semua pejabat mobil dinas.

Menurut Yuddy, jumlah pejabat yang masuk kategori aselon I, II, dan III, bisa mencapai 12.000 orang.

"Maka, kalau lima tahun berakhir kan terlalu mahal kalau semuanya diganti, jadi muncul ide pemberian tunjangan uang muka. Hal yang sama juga berlaku pada anggota DPR. Waktu saya jadi anggota DPR, baru satu hari sudah ditawari tunjangan uang muka," tutur dia.

Berdasarkan peraturan presiden, pejabat yang mendapatkan tunjangan uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Selaku menteri, Yuddy mengaku tidak cemburu jika tidak memperoleh tunjangan uang muka kendaraan.

"Ya enggak cemburulah, itu rezekinya. Kalau menteri-menteri tinggal bekerja saja, enggak boleh minta fasilitas lebih. Kalau menteri minta fasilitas lebih, bukan pengabdian namanya," ucap Yuddy.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. (Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara)

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, besarannya diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com