JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai hakim Sarpin Rizaldi menggunakan paham kontekstual terhadap Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Saya menilai, hakim menggunakan paham kontekstual pribadinya, ketimbang paham tekstual Pasal 77 KUHP. Ini suatu dampak luar biasa terhadap hukum acara pidana," ujar Bayu, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/2/2015).
Bayu mengatakan, seorang hakim memang diberikan kewenangan untuk memutuskan suatu peradilan atas dasar undang-undang yang digunakan. Terlebih lagi, hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan dalam melihat konteks perkara yang sedang dihadapi.
Dalam praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, sebut Bayu, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka berdasar Pasal 77 KUHAP sebagai suatu pemaksaan. Hal tersebut yang mengakibatkan hakim memilih menolak eksepsi dari termohon (KPK).
Dari kaca mata pengamat hukum, menurut Bayu, hal tersebut adalah perluasan makna terhadap Pasal 77 KUHAP. Dalam Pasal 77 KUHAP, terdapat enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) tertanggal 12 Januari apa berdasar hukum? Ternyata hakim memilih menyetujui dalil pemohon (Budi Gunawan), bahwa keputusan KPK tidak berdasarkan hukum. Bagi kami, hal ini kurang tepat," kata Bayu.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan dalam menentukan putusan pengadilan, atas dasar pertimbangan hukum yang dimiliki. Bayu mengatakan, apa pun keputusan hakim adalah suatu keputusan hukum.
Selain itu, Bayu juga menilai perlu ada revisi terhadap KUHAP. "DPR harus jelaksan secara verbal, mengenai pembatasan praperadilan bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Revisi ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk menghindari pemaknaan seperti yang dilakukan hakim Sarpin. "Agar pemaknaan tidak meluas," kata Bayu.
Bayu mengakui bahwa dengan adanya persetujuan hakim terhadap praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, hal itu akan mempersulit penegak hukum dalam melakukan proses hukum terhadap pelaku kesalahan. Dikhawatirkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dapat memohonkan praperadilan atas penetapan tersebut.
Meski demikian, bukan berarti semua hakim akan menyetujui saat penetapan tersangka digugat melalui praperadilan. Menurut dia, masing-masing hakim memiliki pandangan dan pertimbangan hukum yang berbeda-beda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.