Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Soraki Saksi Ahli Pihak KPK di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 13/02/2015, 18:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Beberapa personel Polri yang hadir di ruang sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015), sempat menyoraki saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum KPK, Junaedi. Hal itu terjadi di sela tanya jawab antara saksi ahli dan kuasa hukum Budi Gunawan.

Awalnya, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mencecar pertanyaan kepada Junaedi perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka tanpa melalui aktivitas penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

Saksi ahli yang juga dosen hukum pidana di Universitas Indonesia (UI) tersebut menjawab, "Tersangka kan titel yang diberikan atas dasar sangkaan. Nah, sangkaan ini juga ada prosesnya."

Maqdir tidak puas terhadap jawaban Junaedi. Dia lalu mengulangi pertanyaannya kembali dengan menyertakan penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHAP. Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".

"Jadi, menurut ahli, sah atau tidak penetapan tersangka jika belum ada serangkaian tindakan yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tadi?" tanya Maqdir.

Junaedi tetap tidak menjawab pertanyaan itu secara tegas, sah atau tidak. Junaedi berbalik bertanya, "Serangkaian tindakan itu, menurut siapa dulu? Pihak luar atau dalam?"

Mendengar keterangan Junaedi, Maqdir dan rekan sesama kuasa hukum tertawa. Beberapa polisi yang memantau persidangan ikut-ikutan tertawa sembari menggeleng-gelengkan kepala.

Bahkan, ada personel polisi yang meneriakan "huu" kepada Junaedi. Suasana sidang seketika riuh. (Baca: Pengacara Budi Gunawan Bentak Saksi Ahli, Kuasa Hukum KPK Senyum-senyum)

Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, langsung mengambil alih jalannya sidang. Hakim Sarpin bertanya kembali pertanyaan yang sama ke Junaedi. Namun, baru beberapa kalimat jawaban dilontarkan Junaedi, hakim langsung memotongnya.

"Sudah, sudah. Ya apa pun, itulah jawaban saksi ahli, jangan diteruskan lagi. Saya sudah nangkap (maksudnya)," ujar Sarpin.

Tim pengacara Budi Gunawan menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK merupakan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. KPK telah melewati wewenangnya dalam pemilihan calon kepala Polri. Akibatnya, proses pelantikan Budi sebagai kepala Polri terhambat.

Sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut tim pengacara, tugas dan wewenang KPK adalah penyelidikan dan penyidikan. Namun, dalam proses pemilihan kepala Polri, KPK menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dengan bersikukuh ikut dalam proses tersebut.

Menurut pihak Budi, penetapan tersangka Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri tidak tepat. Alasannya, pada posisi jabatan tersebut, Budi bukan termasuk aparat penegak hukum sehingga tak bisa dilakukan penyelidikan atau penyidik. Jabatan tersebut juga tak termasuk penyelenggara negara karena bukan bagian dari jabatan eselon I.

Penetapan tersangka Budi yang tanpa diawali pemanggilan dan permintaan keterangan secara resmi dianggap tindakan melanggar hukum. Pasal 5 a UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan, untuk menjunjung ketentuan hukum, dua proses harus dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com