Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Budi Gunawan Bentak Saksi Ahli, Kuasa Hukum KPK Senyum-senyum

Kompas.com - 13/02/2015, 11:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, sempat membentak saksi ahli, Zainal Arifin Mochtar, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2015) siang.

Zainal, dosen Universitas Gadjah Mada, dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK.

Ceritanya, Frederich hendak bertanya kepada Zainal perihal perbedaan kalimat kolektif dan bersama-sama dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.

Zainal lalu menjawab, "Memang, dalam Pasal 21 UU, yang dimaksud kolektif adalah bersama-sama, sementara kalau kolegial itu adalah musyawarah."

Zainal lantas memberikan contoh dalam UU Komisi Yudisial. Namun, saat Zainal belum meneruskan penjelasannya, Frederich langsung membentaknya.

"Saya tidak minta ahli mencontohkan UU KY. Saya mengontekskan pertanyaan saya ini dengan UU KPK, kenapa harus menjelaskan sesuatu hal yang berbeda?" ujar Frederich dengan nada tinggi.

Seketika, suasana ruang sidang berubah jadi riuh. Pengunjung sidang tertawa melihat aksi Frederich. Sejumlah kuasa hukum KPK pun senyum-senyum melihat situasi itu. Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, sampai menutup mulutnya dengan kedua tangan.

Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambil alih jalannya sidang. Dia mengingatkan kepada Frederich untuk mendengar jawaban saksi ahli terdahulu.

Zainal sempat mengajukan protes kepada hakim terhadap ulah Frederich. (Baca: Saksi Ahli: Mustahil Anggap Pimpinan KPK Harus Lima Orang)

"Saya tidak suka keterangan saya di sidang ini dipotong-potong seperti tadi, ya," ujar Zainal.

Sidang tersebut dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari Zainal. Agenda dalam sidang praperadilan lanjutan pada Jumat ini adalah pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.

Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan pada Senin (16/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com