JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana mengungkapkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti bukanlah pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI. Istilah yang digunakan Istana dalam menyebut Badrodin adalah Wakil Kepala Polri yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Kapolri.
Istilah cukup panjang itu pun sempat membingungkan wartawan. Pasalnya, di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mencantumkan istilah yang dipakai pihak istana.
Di dalam UU Kepolisian, pada pasal 11 ayat 5, istilah yang dipakai yakni pelaksana tugas Kapolri. Kutipan dari ayat tersebut yakni "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan posisi Komjen Badrodin bukanlah Plt. Badrodin pun menyebutkan dirinya hanya untuk mengisi kevakuman kekuasaan di Polri. "Bukan (Plt). Ini kan sebetulnya Kapolri terpilih itu kan sudah ada, cuma belum dilantik. Untuk isi kekosongan kan kita diberi wewenang penuh penugasan untuk laksanakan tugas dan tanggung jawab Kapolri full seperti Kapolri," ujar Badrodin di istana kepresidenan, Senin (19/1/2015).
Andi memaparkan, dengan posisi Wakapolri saat ini, Badrodin bisa mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin fungsi kepolisian berjalan. Badrodin, lanjut dia, juga bisa melakukan rotasi pejabat dan menjalankan fungsi anggaran.
Diskresi
Untuk posisi "spesial" Badrodin itu, Andi mengungkapkan pemerintah tak menjadikan UU Kepolisian sebagai dasar. Bisa jadi istana menghindar menggunakan undang-undang itu karena ada syarat pemberhentian sementara dalam penunjukan pelaksana tugas itu. Sementara Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan.
"Presiden melakukan diskresi dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan di kepolisian," imbuh dia. (Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman)
Penunjukan Badrodin itu pula, disebut Andi, sudah dikomunikasikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Setya sempat bertemu Presiden Jokowi dan membahas soal ini. Secara tertulis, Andi mengakui pemerintah belum melakukannya. (Baca: Oegroseno: Komjen Pol Badrodin Haiti Plt untuk Siapa?)
Dengan alasan diskresi itulah, Badrodin kemudian disebut sebagai Wakapolri yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Kapolri. Lalu, di mana dasar hukum yang mengatur soal diskresi ini?
Istilah "diskresi" pejabat pemerintah ternyata diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah keputusan atau indakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.
Menurut UU ini, Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk:
a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. Mengisi kekosongan hukum; dan
c. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.