Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersengketa, Polisi Diminta Pasang Garis Polisi di Proyek Panas Bumi Dieng dan Patuha

Kompas.com - 29/12/2014, 20:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto Simamora, berharap penyidik Mabes Polri segera memasang garis polisi pada Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi di Patuha dan Dieng.

Pasalnya, lokasi proyek di Patuha Unit 1, Jawa Barat itu hingga saat ini yang masih berproses pidana.

"Saat dilakukan olah TKP pada 28 Agustus 2014 lalu, di Patuha ternyata disana sudah dilakukan pekerjaan di titik kontrak yang masih bersengketa. Kami minta segera di police line," tegas Bambang, Senin (29/12/2014).

Bambang melanjutkan, pada 1 Oktober 2014 lalu pihak PT Geo Dipa sudah melakukan penjualan listrik, padahal hingga saat ini masih bersengketa.

"Kami minta dari Bareskrim segera melakukan police line pada objek kontrak yang telah disepakati PT Bumi dan PT Geo Dipa pada Februari 2005," terangnya.

Termasuk Bambang juga menyayangkan ketika masih bersengketa PT Geo Dipa melakukan retender dengan pihak perusahaan lain.

Bambang pun berharap agar mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy, Samsudin Warsa yang juga tersangka penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp 4,5 triliun itu segera ditahan.

"Kami harap Syamsudin, segera ditahan, selain itu juga penyidik harus memeriksakan seluruh pemegang saham PT Geo Dipa Energy ET," tambah Bambang.

Berhalangan hadir karena syok

Seharusnya Samsudin diperiksa hari ini, Senin (29/12/2014) namun Pengacara Samsudin, Imam Haryanto mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sakit dan meminta pemeriksaan diundur.

"Klien saya sangat kooperatif. Sekarang tidak datang karena sedang sakit di Bandung, stres dan syok juga. Karena dia orang baik-baik dijadikan tersangka jadi kaget, keluarga juga kaget," ungkap Imam.

Di tempat terpisah, Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto saat dikonfirmasi membenarkan Samsudin tidak hadir karena sakit.

"Tadi pengacara datang mengatakan kliennya (Samsudin) tidak bisa hadir karena sakit, dan ada surat sakitnya juga dari Bandung," ucap Ari di Mabes Polri.

Ari melanjutkan dalam surat tersebut, Samsudin butuh waktu istirahat hingga enam hari kedepan. Nantinya setelah itu, penyidik akan koordinasi kembali dengan kuasa hukum Samsudin.

"Nanti setelah enam hari koordinasi lagi, bagaimana keadaanya apakah sudah bisa diperiksa," terang Ari.

Sebelumnya, saat pemeriksaan pertama pada Kamis (18/12/2014) lalu, Samsudin juga tidak bisa hadir karena tengah berada diluar kota

Dan ia berjanji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014, untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi hari ini, 29 Desember 2014, Samsudin tidak hadir karena sakit.

Untuk diketahui, Bumigas Energy melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. (Baca: Polri Tetapkan Dirut PT Geo Dipa Energy Tersangka Korupsi Proyek Panas Bumi)

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp4,5 triliun.

Laporan PT Bumi Gas tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/2012/Bareksrim. Mantan PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa sebagai terlapor dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Theresia Felisiani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemanpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemanpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com