Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ngebut", DPR Targetkan Revisi UU MD3 Selesai Malam Ini

Kompas.com - 05/12/2014, 15:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hanya dalam waktu lima menit, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung mengesahkan susunan panitia khusus (pansus) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Pansus akan langsung bekerja hari ini juga dan ditargetkan pembahasan revisi akan selesai malam ini.

"Pansus langsung bekerja melakukan revisi. Mudah-mudahan dalam beberapa jam pansus bisa menyelesaikan tugasnya sehingga nanti malam kita bisa mengesahkan penyelesaian rancangan undang-undang ini sekaligus sidang penutupan pidato penutupan malam ini," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jumat (5/12/2014).

Fadli optimistis pansus bisa merampungkan revisi hanya dalam waktu beberapa jam. Sebab, sebelum dibawa ke paripurna, Badan Legislasi sudah bekerja membahas sejumlah substansi.

"Pembahasan substansi sebenarnya sudah selesai. Tapi, ini kan kita harus sesuai dengan prosedur (dibuat pansus dulu)," kata Fadli.

Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, DPR juga akan mengebut revisi ini dengan langsung mendatangkan pemerintah sebagai syarat pembahasan RUU tingkat I. Setelah pembahasan dengan pemerintah selesai, revisi UU MD3 itu akan dibawa dan disahkan dalam forum paripurna pada Jumat malam ini.

Di dalam Pansus MD3 kali ini, ada 30 orang anggota lintas fraksi. Adapun revisi dilakukan sebagai bentuk islah antar-kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat yang hampir dalam waktu dua bulan membuat DPR tak bisa bekerja secara normal.

Kesepakatan KMP-KIH

KMP dan KIH sudah melakukan sejumlah perundingan untuk terjadinya islah. Berikut adalah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara dua kubu terkait UU MD3:

- Dari Pasal 74 UU MD3

Ditiadakan ayat-ayat berikut:

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

- Dari Pasal 98 

Tidak diubah:

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com