Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Beri Kelonggaran Waktu bagi Menteri untuk Serahkan LHKPN

Kompas.com - 14/11/2014, 14:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, KPK tidak menetapkan batas waktu kapan menteri di kabinet kerja melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita memberi waktu seluas-luasnya kepada menteri. Kita pahamlah ini pemerintahan baru, 90 persen muka baru, kita enggak kasih batas waktu," ujar Samad di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Ia enggan menyebutkan sanksi apa yang dilayangkan kepada para menteri yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK. Ia yakin bahwa para menteri tersebut, cepat atau lambat, akan segera menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Karena, ini bentuk transparansi pejabat negara. Jika tidak, tentu akan dicap tidak bersih oleh masyarakat. Mungkin itu menjadi sanksi sosial," ujar dia.

Catatan Kompas.com, ada 8 menteri dan 1 wakil menteri yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Menteri yang sudah melapor adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arief Yahya, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi juga telah melaporkan kekayaannya, tetapi belum sesuai format LHKPN. Adapun wakil menteri yang telah menyerahkan LHKPN adalah Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com