Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan KPK

Kompas.com - 19/08/2014, 06:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran calon Pimpinan KPK. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2014. Seperti dimuat dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, mereka yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Pasa; 29 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada pun, syarat-syaratnya sebagai berikut:

1.  Warga Negara Republik Indonesia
2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.  Sehat jasmani dan rohani;
4.  Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
5.  Berumur  sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014);
6.  Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7.  Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8.  Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9.  Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. Tidak  menjalankan  profesinya  selama  menjadi  anggota  Komisi  Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi; dan
11. Mengumumkan  kekayaannya   sesuai   dengan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku.

Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:

1.   Daftar Riwayat Hidup (formulir F1);
2.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
3.   Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan / instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
4.   Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja;
5.   Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm);
6.   Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
7.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
8.   Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2);
9.   Daftar harta kekayaan (formulir F3);
10. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
a.  Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4);
b.  Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);

Anda berminat? Berkas Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat:

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
Telepon : 021-5274887 / Email: pansel.kpk@kemenkumham.go.id 

Informasi dan formulir dapat diunduh di website www.kemenkumham.go.id/panselkpk

Sebelumnya diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2014 mendatang.

Pembentukan Pansel ini mendapatkan penolakan dari pimpinan KPK. Mereka menilai lebih hemat dan efektif jika pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Empat pimpinan KPK mengaku tetap bisa efektif bekerja tanpa harus ada pengganti Busyro. Meski ditolak, Pansel akan tetap berjalan.

Baca juga:
Calon Pimpinan KPK Harus Punya Jiwa Kepemimpinan, Integritas, Kompetensi, dan Independensi
Pansel: Kalau Tak Bersih, Lebih Baik Tak Usah Jadi Calon Pimpinan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com