Pansel akan meminta fatwa MK agar lebih yakin bahwa Busyro boleh mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK.
"Kalau seandainya Pak Busyro mendaftar kembali, kami akan buat rapat khusus. Bila tidak yakin dengan tafsiran yang kita pahami, kita akan minta fatwa MK," kata Juru Bicara Pansel, Imam Prasodjo, di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Pansel belum menyimpulkan apakah Busyro bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK mengingat dia pernah menjabat pada dua periode pimpinan yang berbeda. Pada 2010, Busyro terpilih sebagai Ketua KPK pengganti Antasari Azhar. Dia termasuk dalam pimpinan KPK Jilid II (2007-2011) sebagai pengganti Antasari.
Setelah masa kepemimpinan KPK Jilid II berakhir pada 2011, posisi Busyro di KPK menjadi polemik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai Busyro sedianya menjabat selama empat tahun seperti pimpinan KPK lainnya. Mereka menilai, Busyro harus melanjutkan masa kepemimpinannya yang tersisa selama tiga tahun dengan pimpinan KPK periode berikutnya, yakni 2011-2015.
Sejumlah LSM tersebut mengajukan permohonan uji materi Pasal 34, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro. Kemudian, pada 2011, MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut. MK memutuskan aturan masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan mau pun pimpinan pengganti, menjabat empat tahun.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,” demikian kutipan amar putusan MK tersebut.
Dalam putusannya, MK menyatakan demi asas kemanfaatan, putusan ini dinyatakan berlaku surut (retroaktif).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.