Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didesak Bentuk Dewan Etik Untuk Periksa Lembaga Survei

Kompas.com - 11/07/2014, 22:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung ke dalam Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI), mendesak, agar Komisi Pemilihan Umum segera membentuk dewan etik yang bertugas memeriksa lembaga survei yang melakukan proses hitung cepat atau quick count. Hal tersebut perlu dilakukan setelah munculnya kekhawatiran pasca perbedaan hasil quick count atas hasil Pilpres 2014.

"KPU bisa membentuk dewan etik untuk mengaudit lembaga survei dan kemudian hasil audit tersebut dipublikasikan kepada masyarakat maksimal dua minggu setelah audit," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati saat diskusi bertajuk 'Buka Informasi Pelaksanaan Hitung Cepat...!!!' di Tranparency International Indonesia (TII), Jumat (11/7/2014).

Audit tersebut, kata dia, terutama diwajibkan bagi lembaga survei yang berada di bawah naungan Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi).

Untuk diketahui, dari 12 lembaga survei yang melakukan hitung cepat, tujuh diantaranya merupakan anggota Persepi yaitu Lingkaran Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research Center, Cyrus, Populi Center, Jaringan Survei Indonesia, PolTracking Institute dan Puskaptis.

"KPU juga harus mewajibkan lembaga survei lain yang tidak dalam naungan Persepi untuk melakukan audit oleh auditor publik yang independen serta mengumumkan hasilnya," katanya.

Khoirunnisa menambahkan, hasil audit tersebut wajib diumumkan kepada publik agar masyarakat tahu mana lembaga yang kredibel untuk melaksanakan proses hitung cepat atau tidak. Jika hasil audit tersebut menunjukkan bahwa di dalam hasil quick count terdapat informasi yang menyesatkan, maka sesuai dengan Pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik, lembaga survei dan stasiun televisi yang menanyangkan hasil survei dapat dipidana.

"Selain itu jika lembaga survei tidak bersedia memaparkan hasil auditnya, maka KPU memiliki hak untuk mencabut sertifikatnya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com