JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian, memenuhi panggilan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/2014). Riefan akan bersaksi untuk terdakwa Hendra Saputra yang merupakan anak buahnya.
Riefan hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan sepatu coklat. Ia juga menggunakan kacamata gelap ketika duduk di kursi saksi. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB baru dimulai pukul 20.45 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati. Riefan pun disumpah bersama dua saksi lainnya sebelum memberi kesaksian. Kemudian, atas permintaan tim penasehat hukum Hendra, Riefan terlebih dahulu dimintai keterangannya di persidangan.
Sebelum bersaksi, Ketua Majelis Hakim Nani sempat menanyakan kacamata yang dikenakan Riefan. "Saudara, itu kacamata minus?" tanya Nani. "Bukan, saya lagi kena infeksi," jawab Riefan.
Dalam kasus ini, Riefan adalah Direktur Utama PT Rifuel dan Hendra bekerja sebagai office boy di perusaaan tersebut. Hendra yang mengenyam pendidikan sampai kelas III sekolah dasar (SD) itu diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan dan ia sebagai direktur tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek ini. Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.
PT Imaji Media sebagai perusahaan yang baru berdiri dapat memenangkan proyek videotron. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.
Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Dalam dakwaan yang yang disusun jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga tertulis, "Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel (dituntut dalam berkas perkara terpisah)".
Jika merujuk dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalimat dalam dakwaan itu menyatakan orang tersebut juga menjadi tersangka. Namun, saat ini belum ada kejelasan dari Kejaksaan Tinggi DKI mengenai status Riefan.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.