Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK Pekan Depan, Anas Urbaningrum Langsung Ditahan?

Kompas.com - 02/01/2014, 17:40 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang pada pekan depan. Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Anas tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 31 Juli 2013.

"Kemungkinan untuk minggu depan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2014).

Saat ditanya apakah Anas akan langsung ditahan seusai diperiksa KPK pekan depan, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Belum ada informasi dari penyidik," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan untuk Anas sudah dikirimkan KPK beberapa hari lalu. Menurut pengacaranya, Patra M Zein, Anas akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (7/1/2014) pekan depan. Patra membenarkan bahwa kliennya telah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Kalau enggak salah akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa minggu depan," kata Patra.

Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Anas akan memenuhi panggilan tersebut. "Seperti yang sudah pernah disampaikan Mas Anas, beliau akan mematuhi semua proses hukum di KPK," katanya.

Terkait kemungkinan Anas akan ditahan seusai diperiksa, Patra mengatakan, sebaiknya KPK melihat aturan penahanan tersangka dalam KUHAP. Kliennya, lanjut Patra, tak memenuhi syarat untuk ditahan.

"Beliau tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti, jadi buat apa ditahan. Kalau KPK mau mematuhi KUHAP, ya sebaiknya jangan ditahan," ujarnya.

Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com