Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bea Cukai, Heru Punya Kondotel Mewah di Bali

Kompas.com - 13/11/2013, 23:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan sebuah dokumen pembelian kondominium hotel (kondotel) dari dalam brankas milik pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono. Heru merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pejabat kepabeanan sebesar Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha ekspor impor, Yusran Arif.

Kepala Subdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, berdasarkan keterangan pada dokumen tersebut, kondotel itu terletak di Seminyak, Bali. "Yang terbaru kita menemukan adanya dokumen pembelian kondotel," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2013).

Agung mengatakan, tersangka diduga melakukan pencucian uang hasil suap yang diterimanya dengan cara membeli kondotel tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembelian kondotel tersebut diduga untuk kepentingan bisnis yang dijalani tersangka.

Agung mengungkapkan, bisnis jual-beli kondotel bukanlah bisnis dengan modal kecil. Diperlukan dana minimal Rp 1 miliar untuk membeli kondotel tersebut. Namun, seiring dengan pertumbuhan wisatawan yang datang ke Bali, bisnis itu dinilai dapat memberikan keuntungan besar bagi siapa saja yang memilikinya.

"Aset yang ditempatkan untuk pembelian kondotel ini (merupakan) investasi baru bahwa setiap orang bisa membeli sebuah kamar hotel. Untuk pemasaran penyewaan akan diatur oleh manajemen hotel," terangnya.

Untuk diketahui, dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007. Saat itu Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 Undan-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com