"Saya minta kepada Anas, hindari fitnah, hindari politisasi," kata Hayono di Gedung Syahida Inn, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (13/11/2013).
Hayono menegaskan, jika memiliki data atau bukti, Anas seharusnya dapat menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan selama ini Anas dianggapnya lebih sering berbicara ke media, tetapi tidak menyampaikan informasi yang dimilikinya kepada KPK.
"Padahal kalau punya data serahkan saja ke KPK, biar tuntas. Buat apa disebut-sebut di media, padahal ada KPK, kalau ada pelanggaran hukum, jangan ragu-ragu," tandasnya.
Seperti diberitakan, menurut Ma'mun Murod, juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), ormas bentukan Anas, KPK menyita sebuah surat saat menggeledah rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013).
Ia mengatakan, surat untuk Anas itu berasal dari seorang pegawai KPK. Isinya, kata dia, bahwa dalam BAP Nazaruddin disebut Presiden SBY menerima dana untuk kampanye 2009. Tak disebutkan dari mana aliran dana itu. Dalam surat itu, tambah Ma'mun, KPK tidak pernah menyelidiki pengakuan Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.