Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Banyak Versi Perppu MK, Pemohon dan Hakim Pun Kebingungan

Kompas.com - 12/11/2013, 16:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan dua versi Perppu MK Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) berujung panjang. Hal tersebut sempat menimbulkan sedikit kebingungan pada sidang perdana Perppu MK di Gedung MK, Selasa (12/11/2013).

"Ini Perppu Anda dapat dari mana?" kata pemimpin sidang Hamdan Zoelva kepada salah satu pemohon, Safarudin.

"Itu Perppu versi yang saya dapat dari Detik.com, Yang Mulia," jawab Safarudin.

Mendengar jawaban tersebut, Hamdan pun terlihat keberatan. Dia langsung memprotes jawaban Safarudin. Menurutnya, perppu yang dijadikan alat bukti di persidangan harus yang ada dalam lembaran negara.

"Nanti kalau tidak resmi seperti ini, susah kita. Nanti ada lagi perppu dari versi Okezone.com," kata Hamdan.

Safarudin pun menyanggupi permintaan Ketua MK yang baru saja dilantik itu. Sebelum sidang ditutup, Hamdan pun kembali mengingatkan agar para pemohon memperbaiki laporan permohonannya.

Selain hal-hal kecil seperti penulisan, Hamdan meminta agar para pemohon memperbaiki versi perppu yang diajukan. "Jadi saya ingatkan lagi untuk pemohon nomor 90 dan 91, alat bukti perppu yang diajukan ini harus resmi dari lembaran negara. Untuk pemohon nomor 92 sudah benar," ucap Hamdan.

Hamdan pun memberi tenggat waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki laporan permohonannya itu, sesuai dengan ketentuan persidangan di MK. Jika melewati batas 14 hari, maka pengajuan perbaikan tidak akan dapat diterima. Para pemohon pun berjanji akan memperbaiki laporan permohonannya secepat mungkin. Dengan demikian, sidang lanjutan dapat dilaksanakan dengan cepat.

Seperti diberitakan, salinan perppu yang diperoleh MK berbeda dengan perppu yang diperoleh wartawan dari Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana.

Perppu yang dikirim Denny, pada poin menimbang hurub b, berbunyi: “Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

Namun pada Perppu yang diterima MK, tidak terdapat kalimat “akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi”.

Denny sudah mengklarifikasi perihal dua versi Perppu tersebut. Menurutnya, hanya ada satu versi Perppu, yakni yang terdapat di lembaran negara. Perppu yang disebarkannya, menurutnya hanya untuk membantu para pewarta agar informasi mengenai Perppu bisa disampaikan dengan cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com