Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2013, 22:24 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kewenangan, seleksi, dan pengawasan MK adalah keputusan yang emosional. Rencana tersebut menurutnya penuh kepentingan politik untuk membalas dendam terhadap MK.

"Sekarang orang lagi emosi. Tidak bisa orang emosi sesaat jadi kontroversi. Kalau dibiarkan emosi begitu, nanti MK dipereteli. Jadi bagi saya, selamatkan MK," sergah Jimly di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Ia menilai, rencana evaluasi terhadap wewenang dan pengawasan MK sarat kepentingan politik. Dia mengatakan, sejak berdirinya MK, putusannya selalu menjadi kontroversi dan tidak sedikit yang marah dan tidak terima pada putusan MK. Akibatnya, kata dia, begitu ada celah untuk merevisi kewenangan MK, langsung dimanfaatkan.

"Di tengah emosi sesaat, jangan jadikan logika orang marah sebagai alasan untuk kepentingan politik kita untuk membalas dendam kepada MK. Kepentingan politik kita karena tidak suka MK terlalu kuat, maka dikurangi kekuasaannya, jadi harus dikebiri (dengan perppu). Jangan begitu," katanya.

Dia mengatakan, di tengah kemarahan akibat penangkapan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru harus dilakukan upaya penyelamatan MK. Menurutnya, MK adalah salah satu ikon keberhasilan reformasi di Indonesia.

"Di tengah kemarahan ini, kita harus lindungi MK-nya," tegas Jimly.

Ia menilai, pengawasan MK tidak boleh dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY). Dia mengatakan, konstitusi tidak mengatur hal itu dan MK pernah membatalkan kewenangan tersebut. Terlebih, katanya, KY belum dapat membuktikan kinerja yang baik dalam mengawasi Mahkamah Agung (MA).

"Kalau KY dapat menyelesaikan masalah, MA sekarang sudah bagus. Nah, MA sekarang bagus tidak? Artinya (pengawasan MK oleh KY) itu bukan solusi," tukas Jimly.

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Akil oleh KPK. Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com