Dradjad mengungkapkan, saat perppu itu keluar dan sikap dari DPR belum diputuskan, akan ada masa jeda yang menempatkan MK di bawah kendali penuh presiden. Dalam masa jeda itu, presiden dapat membuat keputusan apa pun terkait MK.
"Jadi, misalkan perppu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum keputusan DPR," kata Dradjad, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/10/2013).
Sebelum DPR menentukan sikapnya, lanjut Dradjad, presiden juga dapat mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan semua hakim MK melalui perppu tersebut.
"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan presiden. Mau dibuat bulat, bisa. Mau dicampur garam pun bisa," katanya.
Penyelamatan MK
Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek.
Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mencakup pengaturan pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.
Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden SBY mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkannya ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.