Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR: Aneh, Sikap Presiden Keluarkan Perppu untuk MK

Kompas.com - 07/10/2013, 20:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan peralihan pengganti undang-undang  terkait proses seleksi dan pengawasan Mahkamah Konstitusi  dinilai janggal. Pasalnya, selain dianggap bukan dalam situasi genting, perppu yang nantinya akan berbentuk undang-undang ini berpeluang kembali dilakukan judicial review dan digugurkan oleh MK sendiri.

”Aneh juga. Perppu (peraturan peralihan pengganti undang-undang) itu, kan, keluar dalam hal kegentingan yang memaksa. Ada kondisi yang sedemikian rupa, yang tidak bisa lagi ditempuh dengan cara-cara normal. Namun ini mau buat perppu kok sudah diumumkan terlebih dulu, padahal belum ada perppu-nya. Kita pun bertanya, kalau begitu, kegentingan yang memaksanya di mana?” tanya Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, di kompleks Parlemen, Senin (7/10/2013).

Selain itu, Lukman mengatakan, keanehan lainnya adalah soal penerbitan perppu yang akan disahkan menjadi undang-undang. Perppu disebutkan Presiden akan memberikan kembali kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, lanjut Lukman, MK  pernah menganulir kewenangan KY mengawasi MK melalui judicial review undang-undang KY.

”Kami khawatir ini juga akan di-review kembali oleh MK. Perppu ketika sudah mendapatkan persetujuan oleh DPR, maka akan menjadi undang-undang. Ketika menjadi undang-undang, maka akan menjadi object review dari MK. Sangat tidak etis menghidupkan kembali norma yang sudah pernah ditempuh sebelumnya,” ucap Lukman.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini, langkah paling aman dalam mengembalikan kewenangan KY mengawasi MK adalah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945. ”Cara ini (amandemen UUD 1945) adalah yang paling elegan karena pengawasan ini tidak sederhana. Ada tata cara, mekanisme, dan lain-lain yang perlu melibatkan banyak kalangan supaya tidak terdapat lubang-lubang yang bisa dikritisi,” ungkap Lukman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Akil Mochtar telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (3/10/2013).

Sejak peristiwa ini terungkap ke publik, banyak desakan agar proses pengawasan dan perekrutan MK diperbaiki. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menggelar pertemuan dengan enam pimpinan lembaga negara, seperti Ketua DPR, Ketua MA, Ketua KY, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua DPD, pada Sabtu (5/10/2013). Pertemuan menghasilkan rumusan perlunya Presiden mengeluarkan perppu untuk mengembalikan kewenangan KY dan juga memperbaiki proses perekrutan hakim konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com