“Memang itu adalah hak Presiden untuk mengeluarkan perppu. Tetapi kalau kemudian materinya dinilai inkonstitusional maka itu dapat menjadi bola panas bagi Parlemen untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang berujung pada impeachment bagi lembaga kepresidenan. Itulah risiko dari perppu itu,” ujar ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Perppu, disebut Irman, inkonstitusional karena tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim konstitusi. Yang bisa menganulir hukuman itu, lanjutnya, hanyalah MK sendiri atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Sehingga hati-hati Presiden, jika banyak pihak yang mendorong untuk keluarkan perppu. Jangan sampai malah menjerumuskan Presiden di-impeach. Yang diatur ini penunjukan KY adalah materi konstitusi, bukan materi undang-undang yang menjadi otoritas Presiden,” ujarnya.
Irman juga mempertanyakan alasan Presiden mengeluarkan perppu. Peraturan ini, kata Irman, biasanya dikeluarkan dalam kondisi memaksa. “Bukankah ini persoalan pribadi? DPR juga tidak boleh menjadi staf ahlinya Presiden dalam mengeluarkan perppu,” ucap Irman.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani MK. Saat ini, Akil telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (3/10/2013) lalu. Sejak peristiwa ini terungkap ke publik, banyak desakan agar proses pengawasan dan rekrutmen MK diperbaiki.
Presiden kemudian menggelar pertemuan dengan enam pimpinan lembaga negara seperti Ketua DPR, Ketua MA, Ketua KY, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua DPD pada Sabtu (5/10/2013). Pertemuan menghasilkan rumusan perlunya Presiden mengeluarkan perppu untuk mengembalikan kewenangan KY dan juga memperbaiki proses rekrutmen hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.