Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Jangan Ulur Pembahasan PP Kewenangan Aceh

Kompas.com - 12/08/2013, 15:45 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta semua pihak, baik pemerintah pusat dan Gubernur dan DPR Aceh, mengoptimalkan masa perpanjangan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) dan pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Dia meminta pembahasan itu tidak diulur-ulur lagi.

“Tadi saya panggil Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan) dan Kesbangspol (Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Tanribali Lamo) untuk menjadwalkan tahapan-tahapan pembahasan itu. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai. Maksimalkan waktu. Jangan diulur-ulur lagi,” tegas Gamawan saat ditemui di Kantor Kemendagri, Senin (12/8/2013).

Dia mengungkapkan, pembahasan dua PP dan satu keppres itu harus dilakukan dengan cepat. Disampaikannya, jangan lagi ada penilaian polemik di Aceh dipicu lambatnya penerbitan PP dan keppres tersebut. “Jangan sampai ada pernyataan-pernyataan karena PP dan Keppres belum keluar,” pungkasnya.

Dijelaskannya, draft RPP saat ini sudah di tangan pihak Aceh. Menurutnya, pemerintah sudah membahas dan memasukkan usulan pemerintah Aceh dalam PP itu bahkan sejak masa pemerintahan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.

“RPP itu sudah kami tawarkan, dan kirimkan ke Aceh. Keppres juga sudah kami tawarkan atas usul gubernur sebelumnya, sudah disepakati di tingkat nasional. Sekarang kan pembahasan itu, yaitu apa yang diusulkan masyarakat Aceh itu. Jadi selama dua bulan ini saya harapkan diefektifkan untuk itu,” kata Gamawan.

Pembahasan dua PP dan keppres itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi Qanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh. Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah.

Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya. “Tuntaskan apa yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal Migas, tanah dan lain,” ujar Zaini Zaini usai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kemendagri, Rabu (31/7/2013).

UU Nomor 11 Tahun 200t tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2).

Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com