"Ekstremnya, beberapa lembaga pemasyarakatan kita itu bahkan mengalami over kapasitas sampai di atas 500 persen, bahkan ada yang sampai 900 persen," kata Amir kepada wartawan, seusai pemberian remisi untuk napi anak, di Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Meski lapas-lapas mengalami kelebihan kapasitas, Amir mengatakan, tak akan mendirikan lapas baru. Menurutnya, memindahkan narapidana yang terjerat narkoba ke tempat rehabilitasi akan lebih efektif sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas itu. Selain itu, kata dia, hal ini bukan hanya tanggung jawab Kemenhuk dan HAM.
"Misalnya, Kementerian Kesehatan dapat memberikan fasilitas rumah sakit tempat rehabilitasi diselenggarakan," ujarnya.
Persoalan kelebihan kapasitas di lapas kembali mencuat pasca-kericuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Ricuh itu dipicu matinya aliran listrik dan air yang membuat ribuan napi mengamuk. Selain itu, disinggung pula lapas yang sudah kelebihan kapasitas sebagai salah satu pemicunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.