Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Dada Rosada untuk Edi Siswadi

Kompas.com - 22/07/2013, 11:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Senin (22/7/2013). Dada diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi.

Dada tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi seorang ajudannya. Orang nomor satu di Bandung ini irit berkomentar kepada wartawan. Dada menyampaikan bahwa pemeriksaannya hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan.

"Pemeriksaan lanjutan untuk Edi Siswadi," kata Dada kemudian masuk ke lobi Gedung KPK.

Pada Selasa (16/7/2013) pekan lalu, KPK juga memeriksa Dada sebagai saksi untuk Edi. Saat memenuhi pemeriksaan pekan lalu tersebut, Dada sempat berkomentar soal penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kepada wartawan, dia mengatakan akan menyerahkan persoalan ini ke proses hukum. KPK menetapkan Dada sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Edi. Dia diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan kasus bansos Pemkot Bandung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setyabudi sebagai tersangka bersama dengan orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai suruhan Toto.

Terkait penyidikan kasus Setyabudi, Toto, Herry, dan Asep, KPK sudah lebih dari delapan kali memeriksa Dada sebagai saksi. Ketika itu, Dada belum berstatus tersangka. Kini, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan hakim lain selain Setyabudi dalam kasus tersebut.

Adapun tersangka Toto, Herry, Setyabudi, dan Asep segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah berkas pemeriksaan keempatnya dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com