Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paradigma Pemerintah dan DPR soal RUU Ormas Keliru

Kompas.com - 01/07/2013, 19:44 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai paradigma yang digunakan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) keliru. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai cenderung melihat masyarakat sebagai sumber ancaman, sumber konflik sosial, dan sumber disintegrasi bangsa.

"Untuk itu, RUU Ormas harus dicabut karena tidak bermanfaat, tidak relevan, tidak diperlukan," kata peneliti politik LIPI Irine Hisraswari Gayatri saat jumpa pers di Kantor LIPI, Jakarta, Senin (1/7/2013). Ikut hadir peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris dan Riefqi Muna.

Irine mengatakan, dari sudut pandang sistem demokrasi, masyarakat adalah sumber legitimasi hadirnya negara. Tidak ada negara tanpa masyaraka. Para penyelenggara negara juga memperoleh mandat politik dari warga.

RUU Ormas, kata dia, cenderung sesat lantaran tidak percaya kepada masyarakat sehingga semua aktivitasnya patut dicurigai, perlu diatur, dibina, dan diawasi oleh negara. Padahal, kehadiran berbagai kelompok kepentingan yang bersifat sukarela semestinya diapresiasi oleh negara.

Jika pembentukan RUU tersebut atas dasar kekhawatiran tindak kekerasan, penyimpangan ideologi Pancasila, serta sumbangan pihak asing, tambah Irene, hal itu sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan.

"RUU ini menyeragamkan segelintir kelompok atau organisasi yang menggunakan cara-cara kekerasan, premanisme, dan intimidasi untuk mencapai kepentingannya dengan organisasi atau kelompok yang sungguh-sungguh ormas. RUU ini juga mendistorsi esensi dari ormas yang berbasis kesamaan kepentingan sehingga tidak bisa disekat berdasarkan wilayah administratif," kata Irene.

Syamsuddin menambahkan, kehidupan sosial masyarakat yang bersifat sukarela merupakan wilayah yang tidak perlu diatur, dibina, diawasi, dan diintervensi oleh negara. Negara seharusnya, melindungi kebebasan berserikat bagi sipil.

Jika DPR dan pemerintah bersikukuh mengesahkan RUU Ormas, kata dia, akan semakin melembagakan suasana saling curiga antarkelompok. Akhirnya, tidak menguntungkan bagi bangsa. Selain itu, berpotensi memecah berbagai ormas dalam dua kubu, yakni ormas yang diakui negara atau ormas plat merah dan ormas yang tidak diakui negara.

"Oleh karena itu, kami menghimbau DPR dan pemerintah kembali ke jalan berdemokrasi yang benar, yakni membangun suasana saling percaya antar pemerintah dan rakyat," pungkas Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com