Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan Ishaaq, dari Kursi Presiden ke Meja Hijau

Kompas.com - 24/06/2013, 09:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya melangkah ke persidangan. Senin (24/6/2013) pagi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menyeret mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

Luthfi akan didakwa dengan pasal yang setidaknya sama dengan sangkaan KPK. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir Januari, Luthfi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Tersangka Ahmad Fathanah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Ia bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Menteri Pertanian Suswono, dan Maharany bersaksi dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juward Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Kasus ini berawal saat Fathanah tertangkap tangan KPK pada 29 Januari 2013. Fathanah diringkus penyidik saat tengah bersama mahasiswi bernama Maharany Suciyono di Hotel Le Meridien Jakarta. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menangkap dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, yang diduga sebagai pihak penyuap. Keempat orang itu pun digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk kemudian diperiksa.

Setelah melakukan pemeriksaan seharian, KPK membebaskan Maharany dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada 30 Januari malam, KPK mengumumkan Luthfi sebagai salah satu tersangka, selain Fathanah, Arya, dan Juard. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini cukup mengejutkan PKS.

Pada saat yang sama, partai berbendera putih itu tengah menggelar rapat di kantor DPP PKS. Bukan hanya itu, pada malam yang sama, tim penyidik KPK menjemput Luthfi di kantor DPP PKS. Luthfi digelandang ke Gedung KPK untuk kemudian diperiksa. Baru keesokan harinya, 31 Januari 2013, KPK menahan Luthfi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Proses penangkapan dan penahanan Luthfi yang begitu cepat ini sempat dipertanyakan PKS. Sejumlah politisi PKS mempertanyakan alasan KPK langsung menahan Luthfi meskipun dia tidak ikut tertangkap tangan. Namun, menurut pihak KPK, bukti keterlibatan Luthfi dalam dugaan suap-menyuap tersebut cukup kuat sehingga KPK langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Sejumlah petinggi PKS diperiksa

Terkait penyidikan kasus kuota impor daging sapi, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PKS sebagai saksi bagi Luthfi maupun Fathanah. Mereka yang diperiksa di antaranya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Anis Matta, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Taufik Ridho, serta politikus PKS lainnya, seperti anggota DPR Jazuli Juwaini. KPK juga memeriksa Menteri Pertanian Suswono serta sejumlah pejabat Kementerian Pertanian sebagai pihak yang menerbitkan rekomendasi kuota impor daging sapi.

Dari pemeriksaan Suswono, terungkap adanya pertemuan antara Mentan dan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman di Medan pada pertengahan Januari. Pertemuan tersebut, menurut Suswono, difasilitasi oleh Luthfi. Namun, Suswono membantah dimintai tolong Maria untuk menambah kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna.

Sementara melalui pemeriksaan Hilmi, terungkap adanya rekaman pembicaraan antara Fathanah dan anak Hilmi, Ridwan Hakim. Diduga, rekaman tersebut salah satunya membicarakan soal permintaan uang untung "engkong" yang diduga merujuk kepada Hilmi. Namun, dugaan ini dibantah pihak Hilmi.

Penyitaan mobil dari DPP PKS

Terkait dengan penyidikan TPPU, KPK menyita sejumlah mobil yang diduga milik Luthfi. Total ada sembilan mobil yang disita KPK dari sejumlah tempat. Namun, belakangan KPK mengembalikan satu mobil karena dianggap tidak terbukti sebagai milik Luthfi. Dari sembilan mobil tersebut, enam di antaranya disita dari kantor DPP PKS. Keenam mobil mewah itu adalah VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS, Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.

Proses penyitaan mobil di kantor DPP PKS ini sempat dihalang-halangi sejumlah petugas yang berada di kantor tersebut. PKS sempat mempermasalahkan surat penyitaan yang katanya tidak dibawa tim penyidik KPK. Hingga akhirnya, keenam mobil tersebut bisa dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada 15 Mei 2013.

Selain menyita mobil, KPK menyita sejumlah lahan dan bangunan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Luthfi. Pada akhir Mei, KPK menyita lahan yang diduga milik Luthfi di Desa Barengkok, Bogor, Jawa Barat. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, nilai lahan seluas 5,9 hektar itu mencapai Rp 3,5 miliar. KPK juga menyita lahan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, serta lima rumah Luthfi yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika (tengah), menjenguk suaminya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Diwarnai isu perempuan

Selama penyidikan kurang lebih enam bulan, kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi diwarnai isu terkait perempuan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir aliran dana Fathanah ke 40 perempuan.

Fathanah juga diketahui memberikan hadiah mewah seperti mobil dan perhiasan kepada sejumlah perempuan. Mulai dari artis Ayu Azhari, model cantik Vitalia Shesya, hingga penyanyi dangdut Tri Kurnia mengembalikan uang dan barang-barang yang mereka terima dari Fathanah. Bukan hanya Fathanah, nama Luthfi juga dikait-kaitkan dengan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) bernama DM. Pelajar ini diduga sebagai istri siri Luthfi.

Rencananya, KPK akan menghadirkan DM dalam persidangan Luthfi setelah gagal menjemput yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengungkapkan, terbuka kemungkinan wanita-wanita Fathanah dihadirkan dalam persidangan. Johan juga mengungkapkan, tim Jaksa KPK akan memeriksa sejumlah petinggi PKS, termasuk Hilmi sebagai saksi dalam persidangan selama memang keterangannya diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com