JAKARTA, KOMPAS.com — Dua saksi meringankan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan tentang perkara Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Departemen Kehakiman.
Dua saksi tersebut yakni mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie dan mantan Menperindag Jusuf Kalla. Kwik datang terlebih dahulu pada pukul 09.40 WIB dengan Toyota Alphard berwarna perak bernomor B 1131. Ia memakai kemeja biru muda.
Kedatangannya kali ini tidak hanya untuk memberikan kesaksian, tetapi juga memberikan dokumen kerja sama dengan International Monetary Fund (IMF) terkait pengadaan Sisminbakum. "Kami membawa dokumen soal perjanjian dengan IMF," ujar Kwik, Rabu (5/1/2011), saat tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung.
Tak lama berselang, Jusuf Kalla pun tiba. Memakai batik coklat, Kalla datang menumpangi sedan Lexus hitam B 1571 RFO. Namun, JK tidak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaannya kali ini.
Sebelumnya, Yusril mengajukan empat orang saksi meringankan yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hal itu sempat ditolak Kejaksaan Agung sampai akhirnya Yusril mengajukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Yusril juga telah memberikan testimoni tertulis dari Kwik Kian Gie dan Jusuf Kalla yang dimasukkan ke BAP perkara Sisminbakum. Di dalam pernyataan tertulisnya, Jusuf Kalla mengungkapkan, saat menjadi Menteri Perdagangan dan Perindustrian, ia kerap mendapat keluhan dari kalangan pengusaha atas keterlambatan penyelesaian pengesahan perseroan terbatas yang memakan waktu lebih dari setahun tanpa kepastian dan mahalnya biaya-biaya ekstra yang harus dikeluarkan.
Oleh karena itu, lahirlah Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang mempercepat proses itu. Namun, saat itu baik Jusuf Kalla maupun Kwik mengakui negara tidak memiliki dana untuk merealisasikan proyek itu sehingga dibuatlah sistem Built, Operate, Transfer (BOT) dengan mengundang swasta untuk mendanainya.
Dengan demikian, pembagian biaya akses fee pun adalah wajar apabila diberikan kepada pihak swasta. Namun, setelah kontrak kerja selesai, negara akan memiliki seluruh aset yang dibangun swasta tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.