Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Kompas.com - 30/06/2024, 14:54 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online tidak terlibat konflik kepentingan dan tebang pilih dalam melakukan tugasnya.

Hidayat yang juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS menyampaikan hal itu karena menurut laporan dan pemberitaan, praktik judi daring sudah merambah kalangan profesional, politikus, aparat penegak hukum, sampai militer.

“Satgas harusnya bertindak lebih cepat dan lebih konkret lagi. Masalah judi online ini telah disebut menimpa anggota DPR/DPRD, tetapi juga disebut telah merambah profesi-profesi profesional lainnya di rumpun eksekutif, yudikatif bahkan tentara dan polisi,” kata Hidayat dalam keterangan pers seperti dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Hidayat menyampaikan, dia memberikan dukungan supaya Satgas mengambil tindakan tegas kepada para pejabat legislatif, eksekutif, sampai yudikatif yang terbukti melakukan praktik judi daring.

Baca juga: MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi Online


“Menindak tegas para pihak yang mestinya jadi panutan seperti pejabat publik baik anggota DPR/DPRD, lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif," ucap Hidayat.

"Termasuk para bandar judi online, mestinya menjadi prioritas diselesaikan oleh para penegak etika dan hukum di DPR maupun oleh Satgas Pemberantasan Judi Online,” sambung Hidayat.

Hidayat berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pro aktif dan profesional mengusut persoalan ini.

Sebab menurut Hidayat, hal itu adalah amanat pembentukan MKD dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019.

Baca juga: PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan terdeteksi terdapat 1000 anggota legislatif diduga bermain judi daring.

Dari keseluruhan itu dilaporkan terdapat sekitar 80 Anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretariat Jenderal melakukan judi daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com