Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yudhistira Nugraha S.T., M.ICT Adv., D.Phil
Teknokrat dan Pengajar

Yudhistira Nugraha S.T., M.ICT Adv., D.Phil. adalah Seorang Teknokrat dan Pengajar. Saat ini menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara. Sebelumnya menjabat berbagai posisi, antara lain, Kepala BLUD Jakarta Smart City (2019-2023), Kasubdit Layanan Aptika Perekonomian (2019), Kasi Pengendalian Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital, (2018-2019) dan Kasi Manajemen Risiko Keamanan Informasi (2011-2013).
Alumni Doktoral Cyber Security Oxford University, Inggris ini juga Tim Ahli bidang Keamanan Siber dan Privasi di Forum Alumni Universitas Telkom (FAST).
Peraih IndoSec Digital Leader of the Year (2023), PNS Berprestasi (2020) dan Satya Lancana Karya Satya (2020) serta sebagai inovator dan presenter dalam beberapa kompetisi internasional di bidang Teknologi Informasi, seperti ASEAN ICT Awards 2021 dan World Summit on the Information Society (WSIS) Prizes 2021-2023.
Aktif dalam pengabdian masyarakat sebagai Dosen Profesional bidang Keamanan Siber dan Privasi di Fakultas Informatika, Telkom University, Penasihat Data Protection Excellence (DPEX) Network, Co-Founder Indonesia Blockchain Society dan Co-Founder Indonesia Digital Institute serta sebagai narasumber, pengajar, penasihat dan fasilitator di bidang privasi, keamanan siber, smart city dan transformasi digital.
Telah mengikuti berbagai pelatihan dan workshop terkait Cybersecurity dan Privacy, dan mendapatkan Sertifikasi Lead Auditor ISO 27001, CEH, Certified Data Protection Officer dari Singapore Management University 2019 serta Certified ECPC- A (Privacy Fundamental), Certified ECPC-B DPO dari European Centre of Privacy and Cybersecurity (ECPC) - Maastricht University, 2019, dan Certified Integrated Data Privacy Professional (IDPP), OCEG and GRC, November 2022.

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Kompas.com - 29/06/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INSIDEN serangan Ransomware LockBit 3.0 yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 20 Juni 2024, telah menyebabkan gangguan signifikan pada berbagai layanan publik di 282 instansi pemerintahan.

Pemerintah, melalui Konferensi Pers pada 26 Juni 2024, tentang update mengenai PDNS 2, menyampaikan bahwa data yang telah terkena ransomware di PDNS yang dikelola oleh PT Telkom tidak bisa dipulihkan kembali, meskipun penanganan telah dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Bareskrim Polri.

Baca juga: Ransomware pada PDN: Pentingnya Backup dan Disaster Recovery

Pemerintah juga menyampaikan bahwa saat ini skala prioritas pemulihan dilakukan di 44 instansi pemerintah yang memiliki sistem dan data cadangan (backup) untuk layanan publiknya.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan penting mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kegagalan sistem tersebut.

Ruang lingkup dan model layanan PDN

Layanan Pusat Data Nasional (PDN) adalah layanan cloud pemerintah yang menyediakan berbagai jenis layanan seperti IaaS, PaaS, SaaS, SECaaS, BaaS, Cloud Computing, Colocation, Network, Perubahan Spesifikasi, dan Domain Name Server (DNS).

Layanan ini diberikan oleh Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (Direktorat LAIP), Ditjen Aplikasi Informatika, Kemenkominfo sebagai pengelola layanan PDN kepada pengguna (tenant).

Layanan PDN dimanfaatkan oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Karena PDN saat ini masih dalam proses pembangunan, Kemenkominfo juga menyelenggarakan layanan PDNS bersama penyedia layanan pusat data lokal, salah satunya Telkom Sigma.

Layanan PDNS ini dapat digunakan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki fitur dan layanan seperti Government Cloud Computing.

Layanan PDNS merupakan bagian dari ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemenkominfo. Layanan PDN menerapkan model "Shared Responsibility" atau berbagi peran dan tanggung jawab antara pengelola layanan PDN dan pengguna layanan PDN seperti Ditjen Imigrasi dan instansi pusat dan daerah lainnya yang menggunakan layanan PDN.

Baik pengelola layanan PDN dan pengguna layanan PDN harus bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik yang diselenggarakan.

Hal ini merujuk pada amanat Pasal 15 UU ITE No 11 Tahun 2008 dan Pasal 3 PP PSTE 71 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.

Model layanan PDN tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan PDN (Government Cloud).

Pengguna layanan PDN memiliki hak untuk mendapatkan layanan tanpa dikenakan biaya setelah menandatangani Surat Persetujuan Penggunaan Layanan.

Namun, pengguna layanan PDN bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan aset yang mereka tempatkan di dalam layanan cloud PDN, yang mencakup server virtual, sistem operasi, aplikasi, data, serta hak akses.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Nasional
HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

HUT Bhayangkara, Jokowi Minta Polri Selalu Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Nasional
Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Nasional
Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Nasional
Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Nasional
PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

Nasional
'Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...'

"Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi..."

Nasional
Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Nasional
Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Nasional
Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal 'Banteng' di Jateng?

Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal "Banteng" di Jateng?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

Nasional
Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Nasional
Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com