Sementara itu, perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar
Data tersebut disampaikan Ivan merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang ingin mengonfirmasi ada tidaknya aliran dana judi online melibatkan anggota DPR.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online. Kita minta ini, minta infonya di DPR, ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak," kata Habiburokhman.
"Sehingga kita ada pendekatannya. Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, Pak, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," ujar Wakil Ketua MKD DPR itu.
82 anggota DPR
Usai rapat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan data lebih detail mengenai jumlah anggota DPR yang bermain judi onlin.
Berdasarkan data yang didapatnya dari PPATK, jumlah anggota DPR yang bermain judi online mencapai 82 orang.
Pangeran mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh PPATK.
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Akan Ambil Sikap
Pangeran menyebutkan, laporan juga telah masuk ke MKD.
“Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran.
Pangeran mengatakan, sebanyak 82 itu merupakan anggota dewan aktif. “Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” tutur dia.
“Judi ini kan penyakit masyarakat. Tapi kalau anggota dewan yang terlibat itu keterlaluan juga,” ujar Pangeran.
Di sisi lain, PPATK juga bakal melaporkan dugaan anggota DPR RI yang bermain judi online ke MKD.
"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, usai rapat, Rabu (26/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.