GURU Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam diskusi publik yang digelar Nurcholis Madjid Society, pada Rabu, 19 Juni 2024, menyebut penguasa menggunakan hukum sebagai senjata politik.
Statement itu sekaligus membuka pengertian pula bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik –dampaknya menerpa segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Hal ini tak hanya menggoyahkan keutuhan sistem hukum, tetapi juga melahirkan implikasi mendalam terhadap demokrasi serta supremasi hukum.
Sehingga hukum yang dijadikan senjata politik sering mencerminkan pertarungan kekuasaan antara berbagai kepentingan politik yang bermusuhan.
Proses legislasi, yang mestinya bercorak dengan kepentingan publik dan kesepakatan bersama, acapkali terperangkap dalam medan pertempuran politik yang sengit.
Bersamaan pula penggunaan hukum sebagai senjata politik dapat menghancurkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan serta penegakan hukum.
Ketika keputusan hukum dipandang tidak lagi murni berlandaskan pertimbangan hukum yang adil, melainkan sebagai alat untuk menopang agenda politik tertentu, maka proses hukum menjadi tercemar oleh campur tangan politik yang tidak sehat.
Hal ini berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum dan peradilan.
Potensi ini tampak manakala independensi lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sering menjadi target kritik karena dituduh terpengaruh oleh faktor politik.
Adanya putusan MK mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, memunculkan kecurigaan bahwa putusan tersebut mungkin didorong oleh kepentingan politik tertentu yang berhubungan dengan kontestasi kekuasaan.
Dampak negatif lainnya dari penggunaan hukum sebagai senjata politik, adalah erosi dari supremasi hukum dan prinsip demokrasi.
Ketika hukum bukan lagi menjadi alat untuk melindungi hak-hak asasi manusia secara objektif, tetapi malah dimanfaatkan untuk mengokohkan dominasi politik, maka fondasi demokrasi yang seharusnya menjadi dasar negara bisa terancam rapuh.
Acapkali proses pembuatan undang-undang sering menjadi pusat perdebatan, karena dituduh tidak sepenuhnya didorong oleh kepentingan publik atau urgensi yang jelas.
Sebaliknya, keputusan legislatif sering dipandang dipengaruhi oleh agenda politik dari berbagai pihak yang berkuasa.
Sulistyowati Irianto, seorang akademisi dari Universitas Indonesia, menyoroti bahwa otoritas legislatif dapat dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan elite politik –jadi menemui relevansinya, di mana otoritas legislatif yang terkadang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat secara luas.