Pada Februari 2014, lelang diikuti William yang menggunakan tiga bendera perusahaan yakni, PT Trikarya Abadi Prima, PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
Pada bulan berikutnya, PT Trikarya Abadi Prima diumumkan sebagai pemenang lelang.
“Diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT Trikarya Abadi Prima,” tutur Asep.
Baca juga: KPK Tahan Eks Sestama Basarnas Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Truk Angkut Personel
Pada Juni 2014, Max menerima uang dari William senilai Rp 2,5 miliar dan slip tarik tunai yang ditandatangani.
Kemudian, Max menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya termasuk membeli ikan.
“(Termasuk) untuk membeli ikan hias,” ujar Asep.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.