Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Pertahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Kompas.com - 16/05/2024, 14:06 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), berpandangan, setiap negara wajib mempertahankan kebijakan pangan dan energi.

Hal ini disampaikan JK saat menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk perkara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Diketahui, Karen Agustiawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Pernyataan JK itu disampaikan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, terkait kebijakan pemerintah untuk ketahanan energi.

Baca juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

“Ada dua ketahanan yang selalu negara apa pun harus menjaga dan mempertahankannya, yaitu kebijakan pangan dan kebijakan energi,” kata JK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

JK menyampaikan, ketahanan pangan sangat penting dijaga negara untuk memastikan kecukupan sumber makanan bagi rakyat. Sementara itu, ketahanan energi juga mutlak dipertahankan oleh negara guna memastikan berbagai program pemerintah dapat berjalan.

“Kenapa pangan? Karena harus kita kalau tidak ada makanan tentu berbahaya. Energi juga, kalau tidak ada energi yang cukup untuk satu bangsa maka tentu masalah besar bangsa itu dan juga ekonomi sulit, dan investor atau industri akan macet,” kata JK.

“Karena itulah ketahanan energi mutlak dilakukan untuk suatu negara, termasuk kita semuanya,” ucapnya.

Baca juga: Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Sebelumnya, Luhut Pangaribuan menjelaskan, alasan menghadirkan JK dilakukan untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam proyek pengadaan LNG.

Pasalnya, pembelian LNG oleh Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada tahun 2013 dilakukan terkait dengan ketahanan energi sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006.

“Pada saat yang sama Pertamina memerlukan untuk keperluan sendiri selain entitas industri lain seperti PLN dan sebagainya. Pembelian itu senarnya jika dihitung sidah untung sampai dengan hari ini sekitar 91 juta dollar AS,” kata Luhut kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

“Pembelian untung kok disebut kerugian keuangan negara?Jadi Pak JK (dihadirkan kaitannya dengan perintah jabatan yang mana pada waktu itu beliau Wapers,” imbuhnya.

Baca juga: Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC ini dilakukan Karen bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Jaksa menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Karen adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tapa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com