JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan yang juga terdakwa kasus pengembangan bisnis gas kilang LNG, menghadirkan Wakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla dalam sidang yang digelar Kamis (16/5/2024).
Karen mengatakan, JK dihadirkan karena disebut terlibat dalam pengambilan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan energi gas di Indonesia.
"Saya ingin hadirkan Pak JK karena beliau kan yang terlibat di Perpres ya, yang tadi dibilang ya bahwa harus lebih banyak (pengggunaan) gas dan itu memang kita lakukan," kata Karen saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.
Atas Perpres itu Karen kemudian mengembangkan bisnis kilang untuk gas LNG.
Sebab itu, Karen merasa sangat setuju dengan kebingungan JK terhadap kasus tersebut.
"Iya, yang pasti bingung Pak JK "dia (Karen) ikuti instruksi saya, tapi dia yang masuk penjara," kata Karen.
Adapun JK dalam kesaksiannya mengaku bingung mengapa Karen bisa ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut.
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK saat ditanya hakim mengapa Karen bisa jadi seorang terdakwa.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...
JK kemudian menjelaskan, tindak-tanduk BUMN berbeda dengan lembaga atau kementerian. Sebagai unit bisnis, gerak Pertamina juga dipengaruhi oleh kebijakan.
Sebagai entitas bisnis, pilihan Pertamina hanya dua, untung atau rugi. Sebab itu kerugian menjadi keniscayaan sebuah unit bisnis yang sedang mengembangkan kebijakan baru.
"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," kata JK.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum ini dilakukan Karen, yaitu melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC.
Hal ini dilakukan Karen bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Jaksa mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Karen adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Baca juga: KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan