Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Kompas.com - 11/06/2024, 09:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ISU amandemen kelima terhadap UUD 1945 kembali menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah konstitusi kita perlu diubah lagi atau sebaiknya kembali ke versi aslinya sebelum amandemen.

Setidaknya, terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi, seperti pemilihan presiden, sistem parlemen, dan lain sebagainya.

Namun, dalam tulisan ini, penulis hanya akan fokus pada sistem parlemen.

Setelah amandemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekuatan besar dalam proses legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah.

Kekuatan yang signifikan ini memberikan ruang bagi keterwakilan rakyat yang lebih besar dalam pengambilan keputusan.

Namun, dengan kekuatan besar juga muncul potensi instabilitas politik karena sering terjadi konflik antarpartai.

Sebelum amandemen, presiden memiliki kekuasaan lebih besar, yang memungkinkan terciptanya stabilitas politik lebih baik.

Dengan demikian, jika kita kembali ke versi lama, ada kemungkinan politik menjadi lebih stabil, sebab hal ini akan meminimalkan terjadinya konflik internal maupun antarpartai.

Dari segi efisiensi pemerintahan, sistem sekarang membuat setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus melalui proses persetujuan DPR. Proses ini sering kali memakan waktu tidak sedikit, sehingga memperlambat pengambilan keputusan.

Sebaliknya, dalam UUD 1945 versi lama, presiden dapat mengambil keputusan lebih cepat tanpa banyak hambatan.

Dari segi keterwakilan rakyat, hal ini juga menjadi poin penting dalam diskusi ini. Sistem sekarang memberikan peran besar bagi DPR, yang berarti suara rakyat lebih terwakili dalam pengambilan keputusan negara.

Pada dasarnya, peran besar DPR diharapkan dapat memperkuat demokrasi dengan lebih banyak melibatkan aspirasi masyarakat.

Namun, realitas yang terjadi seringkali jauh dari harapan tersebut. Peran besar ini justru membuka peluang bagi praktik-praktik tidak sehat seperti korupsi dan politik uang, yang merusak esensi dari keterwakilan itu sendiri.

Lebih jauh, keterwakilan rakyat seringkali terdistorsi menjadi keterwakilan politik, di mana posisi penting dalam legislatif lebih banyak diisi oleh orang-orang yang menguntungkan partai politik daripada masyarakat luas.

Situasi ini diperburuk dengan munculnya fenomena politik kekeluargaan, di mana satu keluarga dapat mendominasi pencalonan legislatif dalam satu partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com