Usulan pertama adalah mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara. MPR, diusulkan, tidak hanya diisi oleh mereka yang terpilih dari Pemilu tetapi juga diisi oleh utusan komponen masyarakat.
"Sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan," kata La Nyalla.
Kemudian yang kedua, kata La Nyalla, adalah membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan selain dari anggota partai politik.
Baca juga: 5 Usulan DPD buat Perbaikan Sistem Demokrasi Pancasila
Usulan yang ketiga adalah memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
Sedangkan usulan keempat adalah memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.
"Kelima; Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan," ucap La Nyalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.