Selain itu, polisi juga akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menekankan penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Wahyu.
Baca juga: Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun
Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah.
Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.
"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan," ungkap dia.
Selain itu, Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucap dia.
Buka hotline
Masyarakat kini bisa mengadukan apabila ada anggota polisi yang diketahui bermain maupun membekingi perjudian online.
Hotline layanan pengaduan itu dapat diakses melalui WhatsApp dengan nomor 0855-5555-4141.
"Nomor hotline kami 0855 5555 4141 ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silahkan langsung di-WA di situ," tegas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, kemarin.
Baca juga: Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir
Syahar menjelaskan, aduan masyarakat di hotline itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas.
Selain untuk mengadukan soal judi online, masyarakat juga bisa membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik lain terhadap anggota.
Jenderal bintang dua ini pun meminta dukungan dari masyarakat dalam hal pemberantasan judi online khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.