JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen dan upaya untuk terus memberantas perjudian online atau daring di Indonesia.
Beberapa upaya yang dilakukan Polri adalah dengan menjerat para bandar dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat agar bisa melaporkan anggota polisi yang terlibat judi online.
Baca juga: Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pelaku perjudian online sudah sangat banyak.
Berdasarkan data pemerintah, ada sekitar 2,37 juta pemain judi online yang sudah menyasar berbagai kalangan umur.
“Bahkan kemarin disampaikan 80.000 anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” ucap Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen untuk memberantas persoalan judi online ini.
Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
“Tentu kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terlibat di dalam satgas ini akan terus bekerja keras,” tegas Wahyu selaku Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya sudah sejak lama melakukan langkah untuk memberantas judi online.
Himawan mengungkapkan, ada 5.982 tersangka terkait judi online yang ditangkap dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini.
"Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” ungkap Himawan.
Baca juga: Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU
Tak hanya itu, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi serta menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama.
“Situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terakhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," ujar dia.
Bandar dijerat TPPU