Muhadjir menegaskan bahwa pelaku judi online tetap harus dihukum. Tetapi, keluarganya yang menjadi miskin perlu mendapatkan uluran tangan dari pemerintah.
Baca juga: Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online di Kalangan Menengah Atas Capai Rp 40 Miliar
Namun, pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa Muhadjir masih salah menyematkan kata “korban” yang seharusnya adalah pelaku yang aktif bermain judi online.
Sebab, hukum memandang judi atau aktivitas perjudian adalah masalah pidana. Sehingga tidak tepat menggunakan kata “korban” kepada mereka yang sejatinya adalah pelaku.
"Narasi Menko PMK merupakan potret victimhood culture. Yakni, ketika pelaku pelanggaran hukum dan mereka yang hidup berkecukupan pun digeser posisinya seolah mereka adalah pihak yang harus dikasihani dan diberikan simpati,” ujar Reza melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (19/6/2024).
Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan secara langsung bahwa tidak ada pemberian bansos untuk korban judi online.
"Enggak ada," kata Jokowi saat berkunjung di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada 19 Juni 2024.
Baca juga: Menko Polhukam Ungkap Modus Jual-Beli Rekening Judi Online, Masuk ke Desa-desa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.