JAKARTA, KOMPAS.com - Air mata Kartini mengalir dengan sendirinya dari kedua matanya, begitu pengacara Pegi Setiawan, Toni, memberikan keterangan kepada awak media di Mahkamah Agung (MA), Kamis (20/6/2024).
Ibunda Pegi itu menempuh semua jalur yang tersedia untuk memastikan agar proses praperadilan yang sedang mereka tempuh di Pengadilan Negeri Bandung berhasil dan status Pegi selaku tersangka pembunuhan dibatalkan majelis hakim.
Dalam sesi tanya-jawab sesaat dengan para wartawan, isak tangis Kartini menjadi-jadi.
Ia mengaku bersyukur banyak pihak bersimpati dan mendukung putranya yang merupakan kuli bangunan itu.
Baca juga: Khawatir Ada Suap, Pengacara Pegi Setiawan Minta MA Awasi Praperadilan
Namun pada saat yang sama, ia sangat kecewa lantaran tulang punggung keluarganya itu justru dicokok polisi atas tindakan yang ia yakini sama sekali tidak melibatkan anaknya.
"Kenapa pihak kepolisian tetap bersikeras menangkap anak saya? Sedangkan anak saya tidak melakukan itu," kata Kartini berlinang tangis.
"Di mana keadilan untuk orang miskin... Kami orang miskin, jangan zalimi kami," ucapnya.
Ia sempat ditenangkan oleh pengacara dan anggota keluarga yang lain, namun air mata terus meleleh ke pipinya.
"Kami makan dari Pegi, itu seadanya. Sekarang tidak ada Pegi, siapa yang mau kasih makan adik-adiknya juga saya?" ungkap Kartini.
Baca juga: Unggahan Bukti Pegi Setiawan di Facebook Hilang, Pengacara Laporkan Penyidik ke Propam
Bulan lalu, ketika Pegi diumumkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon pada 2016 silam, Pegi menginterupsi jalannya konferensi pers.
Ia menegaskan dirinya bukan Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pembunuhan Vina dan Eki.
Ia juga menyatakan siap mati untuk mempertahankan bahwa dirinya difitnah membunuh sepasang kekasih itu. Pegi mengaku, ketika pembunuhan Vina dan Eki terjadi, dirinya justru berada di Ketapang.
Tim pengacara Pegi juga telah menyiapkan banyak bukti untuk memperkuat argumentasi bahwa klien mereka tidak terlibat sama sekali dalam perkara ini dan meyakini betul polisi salah tangkap.
Baca juga: Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Diperiksa Jaksa dalam Sepekan
Tim pengacara Pegi pun hari ini melapor ke Bareskrim Polri atas hilangnya sejumlah riwayat aktivitas di Facebook Pegi pada hari Vina dan Eki terbunuh.
Mereka juga resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat, terkait penetapan tersangka Pegi. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam kasus ini, Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.