JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, uang dalam rekening dibekukan aparat, diduga terkait kegiatan judi online (daring), bakal dimasukkan ke kas negara jika tak diakui pemiliknya.
Menurut Hadi, proses perampasan aset di dalam rekening diduga terkait judi daring itu akan dilakukan melalui mekanisme di pengadilan.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujar Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka telah membekukan 5 ribu rekening diduga digunakan untuk transaksi judi daring.
Tahapannya, PPATK akan melaporkan rekening mencurigakan itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terlebih dulu.
Baca juga: Judi Online Mesti Diperangi supaya Tak Mengancam Indonesia Emas
“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut, dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut,” ujar Hadi.
“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” sambung Hadi.
Nantinya para pemilik rekening itu bakal diperiksa apakah terlibat dalam transaksi judi daring atau tidak.
Menurut Hadi, pembekuan rekening mencurigakan itu merupakan langkah awal dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hadi yang juga Ketua Satgas memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di Gedung A Kemenko Polhukam, Rabu kemarin.
Baca juga: Polri Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online
Rapat digelar usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.
Dalam rapat itu, Hadi didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selaku Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Hadir pula perwakilan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Bareskrim Polri.
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring sebab meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Baca juga: Pemerintah Diminta Berdayakan Keluarga Cegah Praktik Judi Online