JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, membuat laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindakan penyidik Polda Jawa Barat menghapus unggahan Pegi di media sosial Facebook. Sebab, unggahan yang hilang itu dinilai dapat meringankan Pegi dalam kasus ini.
Unggahan itu juga disiapkan untuk jadi bukti dalam sidang praperadilan.
Aduan itu telah terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM bersama ibunda dari Pegi Setiawan, Kartini pada Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan (unggahan) akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ungkap Toni di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Toni menjelaskan bahwa kliennya memiliki akun Facebook atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, beberapa hari setelah Pegi ditangkap, akun tersebut hilang dan muncul kembali.
Namun, saat akun itu kembali muncul, ada sejumlah unggahan Pegi yang hilang.
Menurut Toni, beberapa netizen sudah sempat mengambil gambar tangkapan layar dari akun-akun Pegi tersebut.
“Setelah hilang, saya dalam satu acara di stasiun TV swasta menanyakan kepada penyidik kenapa akun Facebooknya hilang. Lalu kemudian tidak lama akun Facebook itu muncul lagi,” ujar dia.
Baca juga: Ini Jejak Digital Pegi Setiawan pada 2016 Saat Vina dan Eky Dibunuh
“Namun setelah muncul, akun Facebook itu postingan-postingannya sudah tidak ada,” sambungnya.
Di sisi lain, Toni juga pernah menanyakan perihal hilangnya unggahan itu ke Pegi. Namun, Pegi mengaku tidak pernah menghapus unggahannya.
Selain itu, Pegi mengaku ke Toni bahwa ada seorang penyidik yang pernah meminta password atau kata kunci akun Facebook-nya itu.
“Saya tanya, penyidik pernah minta pasword enggak? 'iya pak pernah minta', oh pantes,” ungkap Toni.
Baca juga: Kejagung Beri Atensi Jaksa yang Akan Periksa Berkas Perkara Pegi di Kasus Vina Cirebon
Menurut Toni unggahan yang diduga dihapus itu mengandung fakta yang dapat meringankan kliennya.
Dia lantas merincikan sejumlah unggahan kliennya yang hilang itu. Pertama, pada 12 Agustus 2016 Pegi membuat unggahan sedang dalam perjalanan ke Bandung.
Tanggal 17 Agustus 2016, Pegi menulis unggahan sedang bekerja mencari rezeki di kota orang.
“Kemudian, 24 Agus 2016 Pegi Setiawan menuliskan status ‘lupa suasana kampung halaman’,” imbuh Toni.
Adapun peristiwa tewasnya Vina dan Eki di Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Beberapa hari setelahnya, menurut Toni, polisi sempat mendatangi kediaman ibu Pegi untuk mengambil motor Pegi dan pamannya Pegi sebagai barang bukti.
Usai polisi mendatangi kediaman keluarganya, Pegi pada 1 September 2016 menuliskan curahan hati karena merasa dituduhkan hal yang salah.
“Ibu bercerita lah mengabari ke Pegi Setiawan mengabarkan ke bapaknya bahwa ada polisi mengambil motor dan dituduh membunuh,” kata Toni.
Baca juga: Besok, Polri Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan
“Oleh karenanya menulis status ini, 1 September Pegi Setiawan ‘ya Allah saya enggak tahu apa-apa tentang masalah ini kenapa saya kena getahnya, cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah’. Ini setelah dikabari oleh ibu setelah polisi datang ke rumah 30 Agustus 2016,” ucap dia.
Terkait hal ini, Toni berpandangan unggahan Pegi tersebut bisa menjadi hal meringankan bagi kliennya.
Sayangnya, unggahan akun tersebut malah hilang. Oleh karenanya, hal ini diadukan ke Propam.
“Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga. Karena dasarnya tadi akun Facebook postingannya hilang, dan menurut Pegi Setiawan penyidik meminta password,” ujar Toni.
Baca juga: Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas
Diketahui, Pegi Setiawan alias Perong sempat menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap pada Mei 2024 lalu.
Berkas perkara Pegi Setiawan juga dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini. Pelimpahan dilakukan usai polisi memeriksa sebanyak 70 orang saksi, termasuk 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi ahli.
Pegi Setiawan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.