JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diharap bergerak cepat dan efektif dalam memberantas praktik judi online (daring) supaya tidak mengganggu peta jalan menuju Indonesia Emas 2045.
Visi Indonesia Emas 2045 adalah proyeksi Indonesia menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif di berbagai sektor pada 2045 mendatang.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah harus menerapkan langkah efektif dan strategis buat melindungi generasi mendatang dari dampak praktik judi daring.
"Sebagai kontribusi selamatkan Indonesia Emas dari darurat judi online," kata Hidayat dalam keterangan pers seperti dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Hidayat mengatakan, pemerintah bisa meniru langkah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang bersikap tegas terhadap sindikat dan pelaku judi daring.
Baca juga: Polri Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online
Sebab kedua negara itu menyadari bahaya judi daring terhadap masyarakat dan memilih melakukan penegakan hukum terhadap sindikat dan warga yang terlibat.
Selain itu, pemerintah juga sangat dirugikan dengan praktik judi daring yang bekerja secara lintas batas dan negara.
"Agar kita bisa memetik bonus demografi positif dan menyongsong Indonesia Emas ketika bangsa Indonesia terselamatkan dari kondisi darurat judi online,” papar Hidayat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di Gedung A Kemenko Polhukam, Rabu kemarin.
Baca juga: Upaya Perangi Judi Online Bisa Efektif Jika Penegak Hukum Bersih
Rapat digelar usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.
Dalam rapat itu, Hadi didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selaku Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Hadir pula perwakilan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Bareskrim Polri.
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Baca juga: Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online di Kalangan Menengah Atas Capai Rp 40 Miliar
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.
Baca juga: Tercatat 80.000 Anak Main Judi Online, Fahira Idris: Ini Harus Jadi Concern Negara
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.