Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Kompas.com - 18/06/2024, 16:29 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut ada indikasi pelanggaran perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus) yang dilakukan Kementerian Agama.

Pasalnya, Kementerian Agama mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ucap Wisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Wisnu menjelaskan, Kemenag terindikasi melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari jatah kuota haji Indonesia.

Baca juga: Kisah Nana, Jalani Wisuda Online Saat Jadi Petugas Haji Arab Saudi

"Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280," imbuh Wisnu.

Wisnu mengungkapkan Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat.

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami sebelumnya sehingga kami nilai barang ini ilegal,” tegasnya.

Indikasi pelanggaran tersebut tetap terjadi meskipun kebijakan perubahan kuota haji reguler dan khusus yang dilakukan Kemenag atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi yang disampaikan lewat sistem E-Hajj.

Ia menyayangkan sikap Kementerian Agama yang seolah tidak menganggap hasil rapat dengan DPR dan tetap menyetujui MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024 yang telah menetapkan kuota haji sebelum ada perubahan secara sepihak.

Baca juga: Suhu Udara di Arab Saudi Tembus 51 Derajat Celsius, Ribuan Jemaah Haji Terkena Heat Stroke

Anggota DPR Dapil Jateng 1 itu mengatakan, akibat dari putusan sepihak tersebut, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan hak untuk menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.

“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum menekan MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan," ucapnya.

"Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Saudi saat DPR dan publik mencecar,” tandas Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Nasional
Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Nasional
Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Nasional
PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

Nasional
KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

Nasional
Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan 'Wanita Emas' hingga Tindakan Asusila

Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan "Wanita Emas" hingga Tindakan Asusila

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Nasional
Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

Nasional
Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Nasional
'Pak Kapolri, Aku Minta Tolong Pak, Kapolda Sumbar Sudah Banyak Tutup-tutupi...'

"Pak Kapolri, Aku Minta Tolong Pak, Kapolda Sumbar Sudah Banyak Tutup-tutupi..."

Nasional
DKPP Ungkap Ketua KPU sejak Awal Incar Korban untuk Penuhi Hasrat Seksual

DKPP Ungkap Ketua KPU sejak Awal Incar Korban untuk Penuhi Hasrat Seksual

Nasional
'Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran'

"Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran"

Nasional
Jokowi Blak-blakan Bantah Tudingan Sekjen PKS soal Titip Kaesang

Jokowi Blak-blakan Bantah Tudingan Sekjen PKS soal Titip Kaesang

Nasional
Jejak Kontroversi Muhadjir, Guru Honorer Masuk Surga hingga Wisuda Ajang Kampus Cari Duit

Jejak Kontroversi Muhadjir, Guru Honorer Masuk Surga hingga Wisuda Ajang Kampus Cari Duit

Nasional
Korban Asusila Hasyim Asy'ari Pernah Tagih Janji Dinikahi, tapi Tak Disanggupi

Korban Asusila Hasyim Asy'ari Pernah Tagih Janji Dinikahi, tapi Tak Disanggupi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com